PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

Rohim Rohim

Abstract


Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes merupakan

salah satu alternatif untuk meningkatkan ekonomi di pedesaan. Tetapi

sayangnya kedudukan BUMDES belum sepenuhnya diatur secara

lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Permasalahan lain yang lebih kompleks adalah dalam hal memilih

bentuk badan hukum yang tepat bagi pendirian BUMDes.

Pembangunan berbasis ekonomi di desa sudah sejak lama dijalankan oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga ekonomi d tingkat desa bertujuan untuk mengelola potensi desa serta mensejahterakan masyarakat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa melalui Musyawarah Desa.

 

Kata kunci: BUMDes, ekonomi pedesaan, badan hukum



DOI: https://doi.org/10.37849/mipi.v1i1.95

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Rohim Rohim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats

 

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Jember

Jln. Lumba-lumba No. 9 Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Kode Pos 68135