Pemberdayaan Kelompok Tani Melalui Pelatihan Pembuatan Pupuk Fermentasi

Authors

  • Rohim Rohim STIA Pembagunan Jember
  • Pungky Praja Jatmika Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bayuangga

DOI:

https://doi.org/10.37849/mipi.v6i2.366

Keywords:

Pemberdayaan Mayarakat, Kelompok Tani, Pupuk Fermentasi

Abstract

Kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya pupuk non subsidi merupakan salah satu permasalahan yang serius dihadapi oleh petani. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk mengurangi dampak dari ketergantungan pupuk kimia baik subsidi maupun non subsidi. Pengabdian ini melibatkan serangkaian kegiatan sosialisasi, pelatihan, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Metode yang digunakan dalam PkM ini yaitu dengan melibatkan secara aktif kelompok tani Sumber rejeki 2 Desa Canghkring Kecamatan jenggawah Kabupaten Jember. Hasil dari PkM yaitu, kesatu:   merubah mindset petani dari ketergantungan penggunaan pupuk kimia. Kedua, menekan biaya produksi pertanian dari sektor pembelian pupuk kimia. Ketiga, meningkatkan pendapatan petani. Keempat, meningkatkan kesuburan tanah karena penguranagn pupuk kimia yang berlebihan.    

Author Biography

Rohim Rohim, STIA Pembagunan Jember

ROHIM  Google Shcolar:  EkaRDQMAAAAJ&=enSINTA ID:  6198904

References

Anwas, Oos M. 2014. Pemberdayaan Masyarakat Di Era Global. Bandung: Alfabeta.

Boateng, Sheena Lovia, Richard Boateng, and Thomas Anning-Dorson. 2023. “Empowering Women in the Digital Economy.” in Empowering Women in the Digital Economy.

BPS. 2022. “Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2020-2022.” Badan Pusat Statistik Indonesia.

Edi., Suharto. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakayat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial Dan Pekerja Sosial. Bandung: PT Ravika Adimatama.

Hadiutomo, K. 2012. Mekanisasi Pertanian. Bogor: IPB Press.

Mardikanto, T. dan Poerwoko Soebiato. 2015. Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.

Menteri Perdagangan. 2008. Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008. Jakarta.

Menteri Pertanian. 2011. Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011, Pasal 2. Jakarta.

Menteri Pertanian Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Jakarta.

Rodjak, Abdul. 2006. Manajemen Usaha Tani. Bandung: Pustaka Gratuna.

Rohim, Asmuni, Muttaqin, M. Zaenul Muttaqin. 2022. Problematika Dan Kisah Sukses Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Kesatu. Yogyakarta: Deepublish.

Rosmedi dan Riza Risyanti. 2006. Pemberdayaan Masyarakat. Sumedang: Alqaprit Jatinegoro.

Sastraatmadja. 2010. Suara Petani. Bandung: Penerbit Masyarakat Geografi Indonesia.

Downloads

Published

2023-12-30