PENGARUH TINGKAT PENDIDIKAN TERHADAP PARTISIPASI ANGGOTA BPD DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Kaskojo Adi

Abstract


Tujuan umum negara Republik Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat. Seperti yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang hakekatnya adalah terwujudnya suatu masyarakat yang cerdas, adil, dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan pancasila. Untuk mewujudkan tercapainya tujuan tersebut perlu dibuat serangkaian program-program pembangunan yang pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus.

Demokratisasi dan desentralisasi merupakan dua bentuk semangat zaman yang baru dalam arena pergolakan politik Indonesia. Lahirnya UU No. 32 tahun 2004, setidaknya merupakan sebuah garansi formal terhadap pengembangan demokrasi lokal, desentralisasi, otonomi daerah dan otonomi desa. Sejalan dengan desentralisasi arena demokrasi tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga tersebar luas ke daerah, masyarakat adat dan desa.

Desa atau sebutan lainnya yang berakar pada masyarakat lokal, bagaimanapun memasuki babak baru mengikuti lahirnya semangat demokrasi lokal dan desentralisasi. Lahirnya UU No. 22 tahun 1999 yang diteruskan oleh Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Kabupaten secara jelas mengenalkan sebuah lembaga demokrasi baru bernama Badan Perwakilan Desa (BPD), sebagai pengganti Lembaga Musyawarah Desa (LMD), kemudian berdasarkan UU No.32 tahun 2004 maka BPD yang semula kepanjangan dari Badan Perwakilan Desa diganti menjadi Badan Permusyawaratan Desa.



DOI: https://doi.org/10.37849/midi.v13i1.31

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2013 Majalah Ilmiah Dian Ilmu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.