PELAKSANAAN EVALUASI KEBIJAKAN BERDASARKAN PERATURAN BAZNAS NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) PADA UPZ BAZNAS KOTA MALANG

Slamet Slamet

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan evaluasi berdasarkan peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 pada UPZ BAZNAS Kota Malang. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan penghambat dalam pelaksanaan evaluasi berdasarkan peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 pada UPZ BAZNAS Kota Malang. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan dampak implikasi terhadap eksistensi berdasarkan pada peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 pada UPZ BAZNAS Kota Malang. Teori yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi kebijakan ini mengacu pada teori William N. Dunn bahwasanya dalam evaluasi terdapat kriteria yaitu, efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan.

Pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi pustaka. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman & Saldana (2014). Uji keabsahan data menggunakan trianggulasi teknik.

Hasil penelitian menunjukan bahwa evaluasi kebijakan berdasarkan pada Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 masih belum berjalan secara optimal. Minimnya sumberdaya manusia (SDM) yang dimiliki oleh pengurus UPZ, minimnya waktu yang dimiliki oleh pengurus UPZ,  dan secara kelembagaan UPZ masih belum bisa mandiri. Sehingga hal ini dapat menurunkan eksistensi UPZ terhadap kepercayaan muzaki, sehingga muzaki belum bisa sepenuhnya percaya atas kehadiran UPZ di lingkungan masyarakat.

Keywords


Kebijakan Publik, Evaluasi Kebijakan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

Full Text:

PDF

References


Abdoh, N. Muhammad. (2019). Tinjauan Filodofis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Cakrawala: Jurnal Studi Islam. Vol. 14 (2) 143-157.

Ahmadi, Rulam. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Anggara, Sahya. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Ash-Shiddiqy, Teuku Muhammd Hasby. (2009). Pedoman Zakat. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.

Dunn, W., N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hafidhudhin, Didin. (2002). Zakat dalam Perekonomian modern. Jakarta: Gema Insani.

Kadji, Yulianto. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik: Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi dalam Fakta Realitas. Gorentalo: UNG Press.

Keban, Yaremias T. (2008). Enam Dimensi Strategi Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu. Edisi Kedua Cetakan Pertama. Yogyakarta: Penertbit Gaya Media.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Arizona. Includes Bibliographical Refrences and Index.

Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.

Rofiq, Ahmad. (2004). Fiqh kontekstual: Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Sari, Elsa Kartika. (2006). Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Suparman, Nanang & Romadhon, Wildan. (2019). Evaluasi Kebijakan Peratiran BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat di Universitas Padjadjaran. Jurnal Birokrasi & Pemerintahan Daerah. Vol. 1 (1) 77-102.

Suparno. 2017. Implementasi Kebijakan Publik dalam Praktek. Semarang: Dwiputra Pustaka Jaya.

Taufiqurokhman. (2014). Kebijakan Publik: Pendelegasian Tanggungjawab Negara Kepada Presiden Selaku Penyelenggara Pemerintahan. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama Pers.

Taufiqurokman. (2015). Pandeglang dalam Implementasi Kebijakan Peningkatan IPM. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi universitas Moestopo Beragama Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.




DOI: https://doi.org/10.37849/midi.v20i1.203

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Majalah Ilmiah Dian Ilmu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.