KEWENANGAN PENDAMPING DESA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Abstract
Judul penelitian ini adalah: “Kewenangan Pendamping Desa Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Di Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember)”, Penelitian ini bertujuan ingin menggambarkan bagaimana kewenangan (sinergitas) pendamping desa dengan multi pihak yang ada di Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Informan kunci dalam penelitian ini adalah pendamping desa, kepala desa dan informan tambahan adalah pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan di desa Pondokrejo. Hasil penelitian menunjukkan, Kesatu: kewenangan pemndamping desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring Pembangunan infratruktur yang berjalan baik. Kedua, hambatan yang dihadapi pendamping desa meliputi: kurang terbukanya sebagian oknum perangkat desa, kualitas SDM, dan perbedaan pandangan terhadap pendamping desa. Selain itu peneliti mengkaji: komunikasi, struktur organisasi dan birokrasi proses penyelenggaraan pemerintahan desa Pondokrejo.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,Jakarta: PT Rineka Cipta
Aswan Rewansyah, 2010, Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Good Governance, Jakarta: Yusaintanas Prima.
Burhan Bungin, 2001, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rosda Karya Pratama.
Bagir Manan, 2000, Wewenang Provinsi, dan Kota Dalam Rangka Otonomi Daerah, Bandung: Fakultas Hukum.
Kamal Hidjaz, 2010, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Makasar: Pustaka Refleksi.
Moleong, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gramedia Pustaka
Muhajir, 2000, Metode Penelitian Kualitatif, Jogja : Rake Sarasin.
Milles dan Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif (Terjemahan), Jakarta: UI Press.
Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Bandar Lampung : Universitas Lampung.
Ndraha, Talizidhuhu, Pembangunan Masyarakat, Jakarta : Rineka Cipta.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo
Rahardjo Adisasmita, 2006, Membangun Desa Partisipatif, Yogyakarta : Graha Ilmu
Rudy, 2013, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandar Lampung : Universitas Lampung
Sasmita. 2006. Membangun Desa Partisipatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suharto. 2016. Membangun Kemandirian Desa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sugiyono.2012.Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Suyanto, 2005, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Undang-undang
Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa.
Journal
Nasri M, 2017, Peran Pendamping Desa Dalam Menunjang Pembangunan Desa (Studi di Gampong Keumumu Hulu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan)
Syamuel Hutabarat, 2017, Peran Pendamping Desa Untuk Mendampingi Desa Di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Rizky Susanti, 2015, Efektifitas Pendampingan Desa dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
DOI: https://doi.org/10.37849/mici.v4i1.283
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Siti Nurhalimah, Ibnu Supriyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.