Keberpihakan Terselubung Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada (Studi Kasus di Kota Probolinggo)

Rohim Rohim, Ibnu Supriyadi

Abstract


Artikel ini mengkaji netralitas pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan bagaimana Badan Pengawas Pemilu Kota Probolinggo memberikan respon terhadap isu tersebut. Meskipun secara formatif dan legal formal pegawai non ASN tidak terbukti melanggar netralitas, namun dibalik layar beberapa bukti menunjukkan mobilisasi pegawai non ASN untuk mendukung salah satu kandidat kepala daerah. Dengan menggunakan hasil wawancara terhadap sumber-sumber di Kota Probolinggo, penelitian ini menemukan faktor penyebab pegawai ASN mendukung salah satu kandidat dan ditemukannya pola mobilisasi oleh pegawai non ASN sebagai agen dalam meraih suara pemilih. Pegawai non ASN memobilisasi kekerabatan dalam meraup suara pemilih. Sayangnya sikap Badan Pengawas Pemilu Kota Probolinggo berkesimpulan hal tersebut tidak melanggar aturan karena tidak adanya aturan yang melarang pegawai non ASN ikut politik praktis dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Adanya praktik mobilisasi menunjukkan bahwa pegawai non ASN lihai dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon tertentu tanpa terjerat aturan netralitas dari Badan Pengawas Pemilu Daerah.

Keywords


Pegawai non Aparatur Sipil Negara, Pilkada, Kode Etik, Netralitas

Full Text:

PDF

References


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Probolinggo.

Data Wardana & Geovani Meiwanda, “Reformasi Birokrasi Menuju Indonesia Baru, Bersih dan Bermartabat”. Vol, III. No, 1. April 2017. Halm 331.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/12/17535521/990-kasus-pelanggaran-netralitas-asn-terkait-pemilu-ini-penjelasan-bkn;

https://www.gesuri.id/pemerintahan/isu-penghapusan-tenaga-honorer-asn-ini-penjelasan-tjahjo-b1YFBZq5v;

Kantor Pemilihan Umum Kota Probolinggo;

Liane Irma Veronsia Leleng, dkk “Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015”. (Studi di Kecamatan Tatapan Kabupaten Minahasa Selatan). Vol, 1. No, 1. Tahun 2018.

M. Adian Firnas, “Politik dan Birokrasi: Masalah Netralitas Birokrasi di Indonesia Era Reformasi”. Vol, 06. No, 01. Juni 2016.

Miriam Budiardjo, 2010. “Dasar-Dasar Ilmu politik”. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Cetakan keempat.

Moleong, Lexy, J. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdakarya;

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;

Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;

Titi Darmi. 2017. “Peran SDM ASN Untuk Meningkatkan Kinerja Daerah Otonomi Baru di Seluma.” Seminar Internasional, Tanggal 10-11 April 2017. Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

Wawancara dengan salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu Kota Probolinggo;

Wawancara dengan beberapa pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.




DOI: https://doi.org/10.37849/midi.v20i2.225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Majalah Ilmiah Dian Ilmu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

 

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Jember

Jln. Lumba-lumba No. 9 Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Kode Pos 68135