Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Pada Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo)

Sigit Sustyo Raharjo, Puji Wahono, Edy Wahyudi

Abstract


Keterbatasan keuangan yang dimiliki desa menyebabkan ketimpangan pembangunan antara desa dengan kota. Diperlukan keberpihakan pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung ketersediaaan anggaran bagi desa untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu cara untuk mempercepat pembangunan di desa. Sejak tahun 2015, terjadi peningkatan yang signifikan atas penerimaan ADD karena Kabupaten wajib menganggarkan minimal 10% dari APBD untuk alokasi dana desanya sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Peningkatan ADD tersebut merupakan berkah dan tantangan bagi desa untuk bisa mengelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena desa saat ini masih dihadapkan pada keterbatasan kualitas sumber daya aparatur yang rendah, rendahnya kemampuan perencanaan, dan sarana prasarana lam pengelolaan ADD.

 

Kata Kunci: Pengelolaan, Alokasi Dana Desa



DOI: https://doi.org/10.37849/midi.v18i2.113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Majalah Ilmiah Dian Ilmu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.