Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima

Rahmawati Darmaningsih, Himawan Bayu Patriadi, Edy Wahyudi

Abstract


Tulisan ini membahas tentang administrasi publik khususnya tentang implementasi kebijakan publik. Kasus yang akan diteliti adalah permasalahan Pedagang Kaki Lima.

Jenis penelitian yang dilakukan adalah kualitatif. Metode kualitatif digunakan dengan pertimbangan bahwa peneliti bermaksud untuk mendeskripsikan atau memperoleh gambaran secara leluasa tentang  Implementasi Peraturan  Daerah  Kabupaten Jember  Nomor  6  Tahun  2008. Lokasi penelitian di Kabupaten Jember tepatnya  tiga kecamatan kota yaitu Kecamatan Kaliwates, Kecamatan Sumbersari, dan Kecamatan Patrang.

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima dikatakan kurang berhasil, karena masih ada pedagang kaki lima yang kembali ketempat semula setelah direlokasi ataupun mereka tidak mau pindah secara sukarela meskipun sudah disediakan tempat relokasinya sehingga memaksa aparatSatuan Polisi  Pamong PrajabesertaTim

Penataan pedagang kaki limamengambil langkah represif. Penyebab terjadinya hal tersebut adalah belum tersedianya tempat relokasi dengan segala aksesnya, yang menjaditanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan belum diadakan pelatihan-pelatihan kepada pedagang kaki lima agar dagangan mereka lebih menarik tampilan maupun rasanya, ini menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Tulisan ini membahas tentang administrasi publik khususnya tentang implementasi kebijakan publik. Kasus yang akan diteliti adalah permasalahan Pedagang Kaki Lima.

Jenis penelitian yang dilakukan adalah kualitatif. Metode kualitatif digunakan dengan pertimbangan bahwa peneliti bermaksud untuk mendeskripsikan atau memperoleh gambaran secara leluasa tentang  Implementasi Peraturan  Daerah  Kabupaten Jember  Nomor  6  Tahun  2008. Lokasi penelitian di Kabupaten Jember tepatnya  tiga kecamatan kota yaitu Kecamatan Kaliwates, Kecamatan Sumbersari, dan Kecamatan Patrang.

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima dikatakan kurang berhasil, karena masih ada pedagang kaki lima yang kembali ketempat semula setelah direlokasi ataupun mereka tidak mau pindah secara sukarela meskipun sudah disediakan tempat relokasinya sehingga memaksa aparatSatuan Polisi  Pamong PrajabesertaTim

Penataan pedagang kaki limamengambil langkah represif.

Penyebab terjadinya hal tersebut adalah belum tersedianya tempat relokasi dengan segala aksesnya, yang menjaditanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan belum diadakan pelatihan-pelatihan kepada pedagang kaki lima agar dagangan mereka lebih menarik tampilan maupun rasanya, ini menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan.



DOI: https://doi.org/10.37849/midi.v18i1.106

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Majalah Ilmiah Dian Ilmu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.