Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima

Authors

  • Rahmawati Darmaningsih Universitas Jember
  • Himawan Bayu Patriadi Universitas Jember
  • Edy Wahyudi Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.37849/midi.v18i1.106

Abstract

Tulisan ini membahas tentang administrasi publik khususnya tentang implementasi kebijakan publik. Kasus yang akan diteliti adalah permasalahan Pedagang Kaki Lima.

Jenis penelitian yang dilakukan adalah kualitatif. Metode kualitatif digunakan dengan pertimbangan bahwa peneliti bermaksud untuk mendeskripsikan atau memperoleh gambaran secara leluasa tentang   Implementasi Peraturan   Daerah   Kabupaten Jember   Nomor   6   Tahun   2008. Lokasi penelitian di Kabupaten Jember tepatnya   tiga kecamatan kota yaitu Kecamatan Kaliwates, Kecamatan Sumbersari, dan Kecamatan Patrang.

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima dikatakan kurang berhasil, karena masih ada pedagang kaki lima yang kembali ketempat semula setelah direlokasi ataupun mereka tidak mau pindah secara sukarela meskipun sudah disediakan tempat relokasinya sehingga memaksa aparatSatuan Polisi   Pamong PrajabesertaTim

Penataan pedagang kaki limamengambil langkah represif. Penyebab terjadinya hal tersebut adalah belum tersedianya tempat relokasi dengan segala aksesnya, yang menjaditanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan belum diadakan pelatihan-pelatihan kepada pedagang kaki lima agar dagangan mereka lebih menarik tampilan maupun rasanya, ini menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Tulisan ini membahas tentang administrasi publik khususnya tentang implementasi kebijakan publik. Kasus yang akan diteliti adalah permasalahan Pedagang Kaki Lima.

Jenis penelitian yang dilakukan adalah kualitatif. Metode kualitatif digunakan dengan pertimbangan bahwa peneliti bermaksud untuk mendeskripsikan atau memperoleh gambaran secara leluasa tentang   Implementasi Peraturan   Daerah   Kabupaten Jember   Nomor   6   Tahun   2008. Lokasi penelitian di Kabupaten Jember tepatnya   tiga kecamatan kota yaitu Kecamatan Kaliwates, Kecamatan Sumbersari, dan Kecamatan Patrang.

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima dikatakan kurang berhasil, karena masih ada pedagang kaki lima yang kembali ketempat semula setelah direlokasi ataupun mereka tidak mau pindah secara sukarela meskipun sudah disediakan tempat relokasinya sehingga memaksa aparatSatuan Polisi   Pamong PrajabesertaTim

Penataan pedagang kaki limamengambil langkah represif.

Penyebab terjadinya hal tersebut adalah belum tersedianya tempat relokasi dengan segala aksesnya, yang menjaditanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan belum diadakan pelatihan-pelatihan kepada pedagang kaki lima agar dagangan mereka lebih menarik tampilan maupun rasanya, ini menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Author Biographies

Rahmawati Darmaningsih, Universitas Jember

Prodi Magister Ilmu Administrasi FISIP

Himawan Bayu Patriadi, Universitas Jember

Prodi Magister Ilmu Administrasi FISIP

Edy Wahyudi, Universitas Jember

Prodi Magister Ilmu Administrasi FISIP

Published

2019-02-08