Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Dwiyanto, Agus.2021. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogjakarta. Gajah Mada University Press. 1-109.
Jai, S. A., Setyawan, D., & Adiwidjaja, I. (2016). Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. JISIP. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(1).
Handoyo, E. (2012). Kebijakan Publik. Semarang. Widya Karya, 1-399.
Hayat, H., Malang, U. I., & Pendapatan, P. 2018. Buku Kebijakan Publik. Universitas Islam Malang, Indonesia.
Moenir, A. S. (2002). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Mulyadi, D. 2016. Administrasi Publik Untuk Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.
Nugroho, P. A., & Warsono, H. (2012). Evaluasi Penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 1(2), 211-220.
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 1-12.
Suwitri, S. (2008). Konsep dasar kebijakan publik. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 1-5.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (n.d).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Jakarta Pusat. (n.d).
DOI: https://doi.org/10.37849/mici.v6i1.409
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Denita Windasari Juwita, Asmuni Asmuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.