IMPLEMENTASI PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINIAN SOSIAL (BPJS) KETENAGA KERJAAN TERHADAP KECELAKAAN KERJA PADA PT. PERUSAHAAN PERSERO JEMBER INDONESIA KEBUN WIDODAREN
Abstract
ABSTRAK
Untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja maka perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan sosial Tenaga Kerja. Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 1 yang mengatakan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah Suatu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap Kecelakaan kerja di di PT. Perusahaan Persero Jember Indonesia Kebun Widodaren
Kata Kunci : Implementasi, BPJS, Kecelakaan Kerja
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.37849/mici.v1i1.138
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Majalah Ilmiah "CAHAYA ILMU"