Implementasi Kebijakan Pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamberamo Tengah

Authors

  • Jeryangky Hahury Universitas Cenderawasih
  • Hiskia C. M. Sapioper Universitas Cenderawasih
  • Untung Muhdiarta Universitas Cenderawasih
  • Yosephina Ohoiwutun Universitas Cenderawasih
  • Beatus Tambaip Universitas Cenderawasih
  • Abner H. Bajari Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.37849/mici.v8i2.541

Keywords:

Implementasi Kebijakan, E-KTP, Pelayanan Publik

Abstract

Kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik menjadi instrumen negara untuk membangun identitas tunggal penduduk sekaligus menyatukan basis data kependudukan nasional. Di Kabupaten Mamberamo Tengah, kondisi geografis pegunungan dan pola permukiman yang terpencar membuat pelaksanaan kebijakan ini menghadapi hambatan yang berbeda dibandingkan dengan daerah dataran rendah. Artikel ini membahas cara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamberamo Tengah menjalankan kebijakan pembuatan e-KTP, faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya, serta langkah yang ditempuh untuk meningkatkan layanan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka empat variabel dari George C. Edwards III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tujuh informan serta observasi lapangan di kantor Dinas Dukcapil Kobakma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi dilakukan melalui tokoh adat dan gereja agar informasi diterima tanpa menimbulkan kecurigaan warga terhadap perekaman biometrik. Pada aspek sumber daya, dinas mengandalkan koneksi satelit Starlink dan perangkat perekam portabel untuk mengatasi ketiadaan jaringan darat, meski jumlah staf teknis tetap terbatas dan biaya operasional membengkak akibat ketergantungan pada penerbangan perintis. Topografi pegunungan, koneksi internet yang tidak menentu, dan rendahnya keakraban warga dengan urusan administrasi menjadi penghambat yang paling sering muncul dalam wawancara. Komitmen pimpinan dinas dan strategi jemput bola menjadi penopang utama dalam pelaksanaan di lapangan. Upaya perbaikan yang sudah berjalan meliputi penyederhanaan syarat dokumen dengan menggunakan formulir SPTJM serta pelayanan gabungan KK, e-KTP, dan akta kelahiran dalam satu kunjungan ke distrik terpencil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan kebijakan e-KTP di wilayah pegunungan Papua bergantung pada kemampuan birokrasi untuk menyesuaikan diri dengan kearifan lokal dan kondisi geografis setempat.

References

Agustino, Leo. (2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Aprillia, S., Halimah, M., & Sumadinata, W. S. (2021). Implementasi Kebijakan Pelayanan E-KTP Di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Responsive: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora dan Kebijakan Publik, 4(2), 71-77.

Badan Pusat Statistik Mamberamo Tengah. (2024). Kabupaten Mamberamo Tengah Dalam Angka 2024.

Clarissa, Z. M., & Megawati, S. (2022). Implementasi Program Jadek (Jauh Jadi Dekat) Dalam Pembuatan E-KTP Di Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban. Publika, 135-148.

Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kasih, P. B., & Harsanti, H. (2022). Implementasi Program Jemput Bola Layanan E-KTP Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Registratie, 4(2), 114-128.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.).

Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyadi, Deddy. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.

Naqibah, L. S., Cikusin, Y., & Abidin, A. Z. (2021). Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis E-Service (Studi Kasus Pelayanan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang). Respon Publik, 15(9), 22-30.

Nugroho, R. (2014). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Nurany, F., Sonia, S., Rahmadhani, C. D., Kurniawati, L., Sharmistha, N. P., Mahendra, Y. I., & Sary, I. R. (2021). Implementasi Dalam Pelaksanaan E-KTP. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, 3(1), 22-29.

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1), 1-12.

Setiawan, D. (2017). Pengantar Kebijakan Publik. Malang: Inteligensia Media.

Soenarko, S. D. (2000). Public Policy: Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah. Surabaya: Airlangga University Press.

Suharno. (2010). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta: UNY Press.

Tangkilisan, H. N. S. (2003). Kebijakan Publik yang Membumi. Yogyakarta: YPAPI & Lukman Offset.

Wahab, S. A. (2008). Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Winarno, Budi. (2014). Kebijakan Publik: Teori dan Proses (Edisi Revisi). Yogyakarta: Media Pressindo.

Wiryawan, A. M., & Umar, Z. (2025). Implementasi Kebijakan Publik dalam Pembuatan E-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Socio-Praxis Journal: Komunikasi, Publik, Bisnis, Fiskal, Perpustakaan dan Sains Informasi, 1(1), 162-169.

Downloads

Published

2026-08-03