Pemberdayaan Pemuda dan Regenerasi Pengelola dalam Keberlanjutan BUMDes Desa Wisata

Authors

  • Widyawati Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Pemberdayaan Pemuda, Regenerasi Pengelola, Keberlanjutan BUMDes, Desa Wisata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberdayaan pemuda dan regenerasi pengelola dalam menjamin keberlanjutan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Wisata, dengan studi kasus pada BUMDes Bhinor Energi di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Keberlanjutan BUMDes pengelola pariwisata kerap terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia dan lemahnya kaderisasi pengelola, sehingga pelibatan pemuda menjadi strategis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Ketua BUMDes, Kepala Desa, pengurus POKDARWIS, dan pengelola muda, didukung observasi partisipatif dan dokumentasi. Analisis menggunakan kerangka pemberdayaan masyarakat lima dimensi (pemungkinan, penguatan, perlindungan, penyokongan, dan pemeliharaan) menurut Suharto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan pemuda dilakukan melalui pelibatan dalam pengelolaan unit usaha wisata, pelatihan berbasis program Corporate Social Responsibility (CSR), dan pemberian ruang kepemimpinan dalam POKDARWIS. Sekitar 65% pengelola aktif BUMDes berasal dari kelompok pemuda, dan keterlibatan ini mendorong inovasi layanan wisata serta transfer pengetahuan antargenerasi. Regenerasi pengelola berlangsung melalui mekanisme rekrutmen, pendampingan, dan estafet tanggung jawab yang menopang keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan desa wisata. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pemberdayaan pemuda yang terstruktur dan regenerasi pengelola yang terlembaga menjadi fondasi keberlanjutan BUMDes Desa Wisata, meskipun masih memerlukan penguatan kaderisasi formal dan jaminan insentif bagi pemuda.

References

Adi, I. R. (2015). Pemberdayaan, pengembangan masyarakat dan intervensi komunitas: Pengantar pada pemikiran dan pendekatan praktis (Edisi Revisi). Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Elkington, J. (1997). Cannibals with forks: The triple bottom line of 21st century business. Oxford: Capstone Publishing.

Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29.

Etzkowitz, H., & Leydesdorff, L. (2000). The dynamics of innovation: From national systems and “Mode 2” to a Triple Helix of university–industry–government relations. Research Policy, 29(2), 109–123.

Friedmann, J. (1992). Empowerment: The politics of alternative development. Cambridge: Blackwell.

Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2015). Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta.

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. (2015). Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Jakarta.

Rohim, Taufiq, M. (2025). Pengembangan Badan Usaha Milik Desa melalui pemberdayaan masyarakat. Proceeding International Conference on Economics, Business and Information Technology, 6.

Rohim, Sunarto, I., & Imama, V. R. (2022). Penguatan tata kelola BUMDes melalui sinergi Quadruple Helix dalam pengembangan desa wisata. Jurnal Penelitian Ipteks, 7(1), 1–10.

Suharto, E. (2005). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat: Kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2026-02-15