KEWENANGAN PENDAMPING DESA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Siti Nurhalimah, Ibnu Supriyadi

Abstract


Judul penelitian ini adalah: “Kewenangan Pendamping Desa Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Di Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember)”, Penelitian ini bertujuan ingin menggambarkan bagaimana kewenangan (sinergitas) pendamping desa dengan multi pihak yang ada di Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Informan kunci dalam penelitian ini adalah pendamping desa, kepala desa dan informan tambahan adalah pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan di desa Pondokrejo. Hasil penelitian menunjukkan, Kesatu: kewenangan pemndamping desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring Pembangunan infratruktur yang berjalan baik. Kedua, hambatan yang dihadapi pendamping desa meliputi: kurang terbukanya sebagian oknum perangkat desa, kualitas SDM, dan perbedaan pandangan terhadap pendamping desa. Selain itu peneliti mengkaji: komunikasi, struktur organisasi dan birokrasi proses penyelenggaraan pemerintahan desa Pondokrejo.


Keywords


Pendamping Desa, Pemerintahan Desa dan Analisis Interaktif.

References


Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,Jakarta: PT Rineka Cipta

Aswan Rewansyah, 2010, Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Good Governance, Jakarta: Yusaintanas Prima.

Burhan Bungin, 2001, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rosda Karya Pratama.

Bagir Manan, 2000, Wewenang Provinsi, dan Kota Dalam Rangka Otonomi Daerah, Bandung: Fakultas Hukum.

Kamal Hidjaz, 2010, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Makasar: Pustaka Refleksi.

Moleong, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gramedia Pustaka

Muhajir, 2000, Metode Penelitian Kualitatif, Jogja : Rake Sarasin.

Milles dan Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif (Terjemahan), Jakarta: UI Press.

Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Bandar Lampung : Universitas Lampung.

Ndraha, Talizidhuhu, Pembangunan Masyarakat, Jakarta : Rineka Cipta.

Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo

Rahardjo Adisasmita, 2006, Membangun Desa Partisipatif, Yogyakarta : Graha Ilmu

Rudy, 2013, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandar Lampung : Universitas Lampung

Sasmita. 2006. Membangun Desa Partisipatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Suharto. 2016. Membangun Kemandirian Desa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sugiyono.2012.Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Suyanto, 2005, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Undang-undang

Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa.

Journal

Nasri M, 2017, Peran Pendamping Desa Dalam Menunjang Pembangunan Desa (Studi di Gampong Keumumu Hulu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan)

Syamuel Hutabarat, 2017, Peran Pendamping Desa Untuk Mendampingi Desa Di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Rizky Susanti, 2015, Efektifitas Pendampingan Desa dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.




DOI: https://doi.org/10.37849/mici.v4i1.283

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Siti Nurhalimah, Ibnu Supriyadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

 

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Jember

Jln. Lumba-lumba No. 9 Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Kode Pos 68135