IMPLEMENTASI PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINIAN SOSIAL (BPJS) KETENAGA KERJAAN TERHADAP KECELAKAAN KERJA PADA PT. PERUSAHAAN PERSERO JEMBER INDONESIA KEBUN WIDODAREN

Authors

  • Sigit Wahyudi, Ida Mustikawati STIA PEMBANGUNAN JEMBER

DOI:

https://doi.org/10.37849/mici.v1i1.138

Abstract

ABSTRAK

Untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja maka perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan sosial Tenaga Kerja. Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011   Pasal 1 ayat 1 yang mengatakan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah Suatu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan   yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Permasalahan   yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap Kecelakaan kerja di di PT. Perusahaan Persero Jember Indonesia Kebun Widodaren

 

Kata Kunci       :                     Implementasi, BPJS, Kecelakaan Kerja

Published

2019-09-04